Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak. meminta para camat memperketat pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat bersama seluruh camat di Aula Dinas Perpustakaan Lantai III, Rabu (12/11/2025).
Menurut Bupati, kecamatan memiliki peran strategis dalam mengawal pelayanan publik serta memastikan data dan pengawasan berjalan efektif.
“Para camat wajib meningkatkan kinerja, pelayanan kepada masyarakat, dan pengawasan di wilayah masing-masing. Pelayanan harus maksimal, pemerintahan berjalan tertib, dan kebersihan wilayah tetap dijaga,” tegas Bupati.
Penegasan Target PBG Berbayar dan Pendataan di Tiap Kecamatan
Bupati juga menginstruksikan agar setiap kecamatan segera menyetor data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk wilayah Rantepao, Kesu’, Tikala, Tallunglipu, Tondon, dan Sesean, masing-masing lembang/kelurahan diminta menyetor minimal 10 PBG berbayar. Kecamatan lain ditargetkan minimal 7 PBG berbayar per lembang/kelurahan.
“Pastikan bangunan yang sudah selesai maupun sementara dikerjakan segera mengurus PBG. Jika ada pihak yang menghalangi, laporkan langsung kepada saya,” tegas Bupati.
Bupati kembali menegaskan bahwa PBG wajib diberlakukan karena merupakan instrumen legal untuk memastikan keselamatan bangunan, ketertiban tata ruang, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pengawasan RTH dan Pencegahan Kebocoran PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Alexander Limbong Tiku, S.H., menambahkan bahwa pengawasan Retribusi Potong Hewan (RTH) juga harus diperketat, terutama dalam pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’, yang kerap menjadi titik rawan kebocoran pendapatan.
“Kami membutuhkan kerja sama para camat untuk memastikan retribusi berjalan sesuai aturan. Kebocoran harus dihindari, terutama pada kegiatan besar seperti Rambu Solo’,” ujarnya.
Alexander menjelaskan bahwa koordinasi pengawasan akan diperkuat melalui grup komunikasi camat yang diawasi langsung oleh Bupati dan OPD terkait. Ia juga menegaskan bahwa seluruh transaksi harus menggunakan karcis resmi Bapenda.
“Karcis wajib yang dicetak Bapenda. Jika ditemukan pemalsuan atau karcis di luar yang disahkan pemerintah, itu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Rapat ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan PAD, memperbaiki tata kelola perizinan bangunan, serta memastikan retribusi daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Diskominfo-SP - 2025














